TENTANG PPID
PERUSAHAAN UMUM DAERAH VARIA NIAGA SAMARINDA
Memperoleh informasi merupakan salah satu hak dasar bagi setiap manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 28 F UUD 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Penerapan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta peraturan perundang-undangan yang terkait.
Perumda Varia Niaga Samarinda selaku sebagai Badan Usaha Milik Daerah yanag bergerak dibidang Aneka Usaha menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good governance) guna meraih kepercayaan dari masyarakat. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat tersebut, maka pada tahun 2024, Perumda Varia Niaga Samarinda berupaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH VARIA NIAGA NOMOR : 536/VNS.02/J/V/2024 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Pada Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga tanggal 20 Mei 2024.
Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, pada tahun 2016 ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 64 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Samarinda. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kota Samarinda.
Dalam rangka implementasi dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, maka Pemerintah Kota Samarinda kembali memperbarui Keputusan Wali Kota dengan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 040-05/281/HK-KS/IV/2022 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Pada Tahun 2023, PPID Pelaksana bertambah menjadi 131 Badan Publik. Pembentukan PPID dan PPID Pelaksana tertuang pada Keputusan Wali Kota Nomor 496/235/HK-KS/IV/2023.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung di PPID Pelaksana atau layanan melalui media antara lain menggunakan email : perumda.varianiaga@gmail.com website : https://https://varia-niaga-samarinda.odoo.com/.
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat di Pemerintah Kota Samarinda dipelihara dan dimutakhirkan sebagai dasar untuk menanggapi permohonan Informasi Publik yang disampaikan melalui website PPID (https://varia-niaga-samarinda.odoo.com/), email (perumda.varianiaga@gmail.com), jasa pos, maupun yang disampaikan dengan datang langsung instansi terkait.
Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelayanan sebagai berikut :
- Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
- Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
- Jumat : 09.00 - 11.00 WIB
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Badan Publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.